Terima Sanksi, Denda Hingga Pembekuan Usaha, H+2 Kemnaker Terima 5589 Aduan THR 2022

- 5 Mei 2022, 12:28 WIB
Terima Sanksi, Denda Hingga Pembekuan Usaha, H+2 Kemnaker Terima 5589 Aduan THR 2022
Terima Sanksi, Denda Hingga Pembekuan Usaha, H+2 Kemnaker Terima 5589 Aduan THR 2022 /Melinda Gimpel/Unsplash

Pada ayat (2) ditegaskan tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Sanksi bagi perusahaan yang terlambat dan tak membayarkan THR dijelaskan pada peraturan yang sama Pasal 79.

Pada ayat (1) dijelaskan pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pemberian sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.

Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!

Sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.

Dan pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Demikian sanksi yang akan diterima bagi perusahaan yang tak membayar THR 2022 pada karyawannya.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x