CEK! Cara Daftar BPUM 2022 Lewat Hape dan Online dengan Mudah, Pastikan Sesuai dengan Syarat Ini Dulu

- 29 Mei 2022, 23:05 WIB
Ilustrasi uang.CEK! Cara Daftar BPUM 2022 Lewat Hape dan Online dengan Mudah, Pastikan Sesuai dengan Syarat Ini Dulu
Ilustrasi uang.CEK! Cara Daftar BPUM 2022 Lewat Hape dan Online dengan Mudah, Pastikan Sesuai dengan Syarat Ini Dulu /Portal Purwokerto/Maria Nofianti.

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara daftar BPUM 2022 melalui online? Simak langkahnya pada artikel berikut ini.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM di tahun 2022 sudah mulai kembali cair.

Beberapa daerah sudah menyalurkan bantuan kepada pelaku usaha mikro, salah satunya adalah provinsi Riau.

Meski demikian, tidak semua pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.

Baca Juga: eform bri co id bpum 2022 Cek Penerima BPUM 2022, Siapkan Dokumen Ini, Siap Cair Bulan Ini?

Hanya beberapa pelaku usaha mikro saja yang akan mendapatkan dana bantuan pemerintah ini.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan bantuan UMKM ke dinas terkait, pastikan terlebih dahulu apakah Anda memenuhi syarat.

Jika sudah memenuhi syarat, maka Anda bisa melakukan cek online apakah nama terdata sebagai penerima bantuan.

Dikutip dari PRDepok.com dalam artikel berjudul Cara Daftar BPUM 2022 Online, Pelaku Usaha Bisa Lakukan Langkah Ini agar Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, status pelaku usaha bisa dicek lewat link eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah tahun ini mendapatkan BPUM atau tidak.

Berikut ini cara cek status pelaku UMKM lewat situs eform.bri.co.id yang bisa diakses di HP maupun komputer.

Baca Juga: Masihkah Cara Cek Penerima BLT UMKM dengan Login Eform BRI co id BPUM 2022? Ini Informasi Benarnya!

1. Buka situs eform.bri.co.id atau klik di sini.

Baca Juga: Dapatkan BPNT Kartu Sembako 2022 dengan Pakai HP dan NIK, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

2. Klik 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Situs eform.bri.co.id akan menunjukkan status dari pemilik UMKM apakah telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau belum.

Jika usaha mikro yang dijalankan belum terdaftar, maka pelaku usaha terlebih dahulu harus mengakses link oss.go.id.

Baca Juga: Kejutan! eform bri co id bpum 2022 Tahap 3 Berikan Catatan Ini bagi Penerima BPUM BRI 2022

Pelaku usaha harus memiliki hak akses OSS sebelum bisa memproses perizinan berusaha untuk selanjutnya menjadi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro tersebut.

Hak akses OSS bisa didapatkan dengan membuka link oss.go.id dan melakukan langkah di bawah ini.

- Masuk ke oss.go.id atau klik link ini

- Klik 'Masuk Sekarang'

- Klik 'Daftar'

- Tentukan skala usaha, antara UMK atau non UMK

- Periksa email dan klik tombol aktivasi yang dikirimkan agar bisa mendapatkan hak akses OSS

Jika hak akses telah didapatkan, langkah selanjutnya adalah memproses perizinan berusaha.

Berikut ini cara mendapatkan perizinan berusaha agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BPUM 2022.

- Kunjungi kembali situs oss.go.id

- Masuk dengan hak akses yang telah dimiliki

- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'

- Lengkapi data-data yang diminta

- Cek Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, Daftar Produk/Jasa, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha

- Tunggu proses selesai dan perizinan berusaha diterbitkan

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Riau 2022 di mataumkm riau go id untuk Dapatkan Rp1,2 Juta, Cair Bulan Mei 2022

Perlu diketahui, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah.

Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemilik UMKM ingin mendapatkan BPUM.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

1. WNI.

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

4. Jika pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan perbankan.

6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan ASN, dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD.***(PR Depok/Annisa Fauziah)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah