Demikian informasi mengenai daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK dan memiliki izin operasional resmi OJK 2022 sebagai pinjol legal berdasarkan rilis resmi OJK per 21 Mei 2022.
OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Baca Juga: DAFTAR TERBARU! 102 Pinjol Resmi OJK 2022, Pinjaman Online Legal Yang Aman Per 21 Mei 2022
Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***