Kedua, pelaku UMKM terbukti memiliki usaha sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil dan pedagang kaki lima.
Ketiga, penerima merupakan masyarakat sipil yang bukan berstatus sebagai pegawai BUMN/BUMD, ASN ataupun anggota TNI/Polri.
Keempat, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan manapun.
Baca Juga: Kapan BPUM 2022 Cair? Simak Jawaban Lengkap Menkop UKM Soal BLT UMKM
Pelaku usaha mikro dapat juga melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Penting untuk menjadi catatan, pelaku usaha mikro sudah harus terdaftar dalam UMKM Online melalui laman oss.go.id.
Demikian besaran, jadwal dan syarat penerima BPUM 2022.***