Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK? Telat Bayar Paylater Bisa Col 5, Jangan Anggap Remeh

- 7 Juni 2022, 15:13 WIB
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK? Telat Bayar Paylater Bisa Col 5, Jangan Anggap Remeh
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK? Telat Bayar Paylater Bisa Col 5, Jangan Anggap Remeh /unsplash/ dylan gillis

Baca Juga: Cukup KTP Tanpa Jaminan Apapun, 5 Pinjaman Online Resmi OJK 2022 Ini Bisa Anda Dapatkan dengan Bunga Rendah

SID kini sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi OJK pada Selasa, 7 Juni 2022.

Riwayat kredit nasabah baik saat di perbankan dan lembaga keuangan akan tercatat di SLIK OJK ini.

Pengertian mudahnya adalah dengan BI Checking dan SLIK OJK, akan ketahuan seseorang memiliki riwayat kredit macet atau tidak.

Riwayat keuangan yang buruk dapat membuat pengajuan pinjaman baik KPA atau KPR ditolak oleh bank.

Semakin banyak riwayat buruk yang dimiliki, maka akan semakin sulit pengajuan KPA atau KPR seorang debitur diterima bank.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, Link Daftar Prakerja dan Cara Daftar Prakerja Lewat HP

Semua informasi BI Checking bisa diakses bank dan lembaga keuangan apapun selama 24 jam. Asalkan bank dan lembaga keuangan tersebut terdaftar dalam Biro Informasi Kredit.

Jadi, jika Anda pernah terlibat kredit macet maka akan tercatat pula di BI Checking dan SLIK OJK.

Berikut kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah