PORTAL PURWOKERTO – Jika Anda menerima penawaran berupa pinjaman online mudah cair, maka Anda perlu berhati-hati karena bisa jadi pinjaman tersebut berasal dari pinjol ilegal yang telah diblokir OJK.
Berbagai macam modus dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal, yang paling sering digunakan untuk menipu masyarakat adalah penawaran pinjaman online yang mudah cair.
Meskipun mungkin pada kenyataannya, pinjaman online yang diberikan benar-benar mudah cair. Namun, pinjol ilegal terkadang menggunakan hal tersebut untuk menjebak nasabahnya.
Baca Juga: Dijamin Cair, 5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Aman dan Tanpa Ribet, No Tipu Tipu
Dibalik proses yang mudah cair, nasabah akan menghadapi konsekuensi bunga yang tinggi, tenor pinjaman online yang tidak sesuai dengan perjanjian, hingga penyebarluasan data pribadi yang dilakukan olhe pinjol ilegal.
Oleh karenanya, penting untuk selalu bersikap waspada, terutama ketika menerima penawaran berupa pinjaman online yang mudah cair.
Selalu lakukan pengecekan legalitas dari pinjol yang menawarkan pinjaman online mudah cair, pastikan bahwa pinjol tersebut bukan termasuk daftar pinjol ilegal yang telah diblokir oleh SWI.
Jika saat ini Anda belum mengetahui daftar pinjol ilegal yang telah diblokir, dalam artikel ini Anda dapat membaca daftar penyedia pinjaman online yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.