Jika pernah mendapatkan SMS yang berisi tawaran pinjaman online, ini yang perlu dilakukan menurut Kepala OJK Purwokerto Riwin Mihardi.
“Kalau yang menawarkan di media sosial, itu sudah pasti ilegal. Itu salah satu ciri-cirinya,” ujar Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mihardi.
Riwin menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman online.
OJK menegaskan layanan pinjaman online dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, Whatsapp, email dan telepon.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat Rp10 Juta Tanpa Jaminan? Cek 5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Aman Resmi OJK
Apabila masyarakat menerima SMS yang berisi tawaran pinjaman online, dapat dipastikan layanan itu adalah pinjol ilegal.
Terkait tautan yang ada dalam tawaran tersebut juga tidak boleh di klik. Ada kemungkinan, dengan mengklik tautan tersebut, data Anda bisa diretas untuk disalahgunakan.
Masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek legalitas layanan pinjaman online melalui kanal IKNB financial technology di laman resmi ojk.go.id.
Jika mendapat SMS yang berisi tawaran pinjaman online, maka segera hapus dan blokir nomor tersebut.
Atau bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157 dan bisa juga melalui email OJK.