Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Simak 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Bisa Dilakukan Agar Tidak Ditagih Lagi

- 19 Juni 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi Pinjol. Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Simak 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Bisa Dilakukan Agar Tidak Ditagih Lagi
Ilustrasi Pinjol. Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Simak 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Bisa Dilakukan Agar Tidak Ditagih Lagi /Pexel/Andrea Piacquadio/

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang masih terus ditagih untuk hutang pinjaman online yang sudah lunas, berikut 4 cara menghapus data pinjol yang aman, yang bisa Anda lakukan agar tidak ditagih lagi.

Memiliki hutang pinjaman online yang sudah lunas namun masih terus ditagih, bisa disebabkan belum adanya perubahan data pinjol dalam sistem yang tersedia di penyadia pinjaman online.

Jika Anda merasa terganggu dan tidak aman dengan penagihan yang terus dilakukan, padahal hutang pinjaman online Anda sudah lunas, maka Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan data pinjol Anda.

Selain itu, Anda juga dapat menghapus data pinjol Anda sendiri dengan beberapa cara menghapus data pinjol yang aman, yang bisa Anda lakukan secara aman.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah, Terpercaya, Dijamin Aman dan Diawasi OJK!

Namun sebelum melakukan beberapa cara menghapus data pinjol, pastikan bahwa hutang pinjaman online Anda sudah benar-benar lunas, sehingga akan aman.

Hal ini penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah jika hutang pinjaman online Anda belum dilunasi, namun Anda sudah melakukan cara menghapus data pinjol Anda.

Cara menghapus data pinjol yang aman, hanya dapat Anda lakukan jika hutang pinjaman online Anda sudah benar-benar lunas.

Selain untuk menghindari penagihan yang terus dilakukan untuk hutang pinjaman online yang sudah lunas, cara menghapus data pinjol yang aman ini, juga dapat Anda lakukan untuk menghindari teror yang bersifat ancaman.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x