50 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi per April 2022. Bahaya, Wajib Dihindari

- 19 Juni 2022, 16:23 WIB
50 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi per April 2022. Bahaya, Wajib Dihindari
50 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi per April 2022. Bahaya, Wajib Dihindari /Instagram.com/@ojkindonesia

PORTAL PURWOKERTO – Simak 50 daftar pinjol ilegal terbaru yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi per April 2022, wajib dihindari karena berbahaya.

Dengan diblokirnya 50 daftar pinjol ilegal terbaru per April 2022, menambah panjang daftar perusahaan pinjaman online bodong yang telah dilakukan tindakan tegas oleh Satgas Waspada Investasi.

Hingga Mei 2022 setidaknya ada 5.205 daftar entitas berbahaya termasuk pinjol ilegal yang telah dilakukan penutupan dan pemblokiran terhadap akses penggunaannya oleh SWI.

Daftar 50 pinjol ilegal dalam artikel ini merupakan perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar dan menjalankan operasionalnya tidak sesuai dengan ketentuan OJK.

Baca Juga: 50 Daftar Pinjaman Online Ilegal 2022 Terbaru yang Ditutup OJK, Cek Di Sini

Selain itu, aplikasi yang disediakan oleh penyedia pinjaman online yang masuk dalam daftar 50 pinjol ilegal ini juga sangat berbahaya karena dapat menakses history atau riwayat di HP, nomor kontak, penyimpanan foto dan video.

Padahal jika menurut ketentuan OJK, aplikasi pinjol dari perusahaan pinjaman online hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera HP untuk verifikasi data KTP ataupun selfie, microphone, dan akses lokasi.

Selain tiga akses tersebut, perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol legal tidak diperbolehkan untuk diakses. Apalagi data video dan foto.

Berikut daftar 50 pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi per April 2022 seperti yang dirilis pada laman resmi miliki OJK:

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x