PORTAL PURWOKERTO - Simak 50 daftar pinjaman online ilegal per April 2022 yang ditutup oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
OJK kembali mengumumkan daftar nama perusahaan pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kerugian.
Melalui keterangan tertulis laman Satgas Waspada Investigasi, OJK kembali menemukan kurang lebih ada 50 daftar pinjaman online ilegal.
Dengan begitu, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan April 2022 jumlah pinjaman online ilegal yang sudah ditutup OJK menjadi 3.988 pinjol ilegal.
Lebih lengkapnya, berikut 50 daftar pinjaman online ilegal yang ditutup OJK dan wajib dihindari.
1. Karya Utama Finance (karyautamafinance.com)
2. CashCashNow – Pinjaman Online (KSP RIMBA RUKUN ASRI)
3. Pinjaman Online - Kilat Rupiah (KSP JAYA RAYA)