4 Pinjol Resmi OJK 2022 Tawarkan Pinjaman Online Bunga Rendah, Syarat Cukup KTP. Simak Daftarnya Di Sini

- 28 Juni 2022, 18:05 WIB
4 Pinjol Resmi OJK 2022 Tawarkan Pinjaman Online Bunga Rendah, Syarat Cukup KTP. Simak Daftarnya Di Sini
4 Pinjol Resmi OJK 2022 Tawarkan Pinjaman Online Bunga Rendah, Syarat Cukup KTP. Simak Daftarnya Di Sini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Simak 4 pinjol resmi OJK 2022 yang menawarkan pinjaman online bunga rendah dengan syarat cukup dengan KTP.

4 pinjol legal yang telah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022 dalam artikel ini, menawarkan pinjaman online dengan bunga rendah yang bisa Anda dapatkan hanya dengan syarat pengajuan cukup menggunakan KTP.

Hingga saat ini, hampir seluruh pinjol menawarkan pinjaman online bunga rendah dengan hanya menggunakan KTP sebagai syaratnya. Namun tidak semuanya telah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Oleh karenanya, masyarakat perlu untuk berhati-hati ketika akan melakukan pengajuan pinjaman online, terutama yang menawarkan bunga rendah dengan syarat hanya menggunakan KTP.

Baca Juga: Pinjaman Online Tanpa KTP, WASPADA Ternyata Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar di OJK 2022

Jika Anda berniat untuk melakukan pengajuan pinjaman online yang ditawarkan dengan bunga rendah dan syarat hanya menggunakan KTP. Anda perlu memastikan bahwa pinjol yang hendak Anda akses telah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Hal tersebut penting, agar Anda tidak menjadi korban dari pinjol abal-abal yang menawarkan bunga rendah dengan syarat hanya cukup menggunakan KTP.

Anda dapat mengecek status pinjol bunga rendah yang hendak Anda akses, dengan melihat daftar penyedia pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022 di laman resmi OJK.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan layanan whatsapp di nomor 081157157157 untuk mengetahui apakah pinjol bunga rendah yang hendak Anda akses sudah termasuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022 atau tidak.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x