PORTAL PURWOKERTO – Ini cara pemutihan BI Checking yang mungkin belum Anda ketahui sebelum memutuskan kembali meminjam uang pada aplikasi pinjaman online atau pinjaman bank.
Apakah bisa menghapus nama jika nama sudah terdaftar dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking? Bagaimana cara menghapus BI Checking?
Simak pula cara dan tips menghindari blacklist BI Checking agar dapat melakukan peminjaman kembali di salah satu jasa keuangan atau bank.
BI Checking atau sekarang dikenal dengan sebutan SLIK OJK merupakan langkah para pihak jasa keuangan termasuk bank untuk memastikan bahwa calon debitur tidak ada masalah dalam hal pembayaran angsuran.
SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan akan memasukkan nama para debitur di daftar hitam bagi para debitur atau peminjam yang bermasalah dalam pembayaran pinjaman di salah satu jasa keuangan atau bank.
Saat mengajukan pinjaman atau kredit di bank atau jasa keuangan lainnya, namamu akan dicek melalui BI Checking SLIK OJK.
Jasa keuangan akan menentukan seseorang bisa disetujui pengajuan kreditnya melalui Bi Checking ini.
Secara sederhana, BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit debitur pada Sistem Informasi Debitur (SID).
Riwayat kredit ini termasuk kelancaran maupun kegagalan pembayaran pinjaman oleh para debitur di sebuah jasa keuangan atau bank.