Antar bank atau jasa keuangan, akan saling bertukar riwayat kredit nasabah melalui SID. Sehingga pihak bank, atau jasa keuangan akan mengetahui riwayat pembayaran kredit debitur lancar atau mengalami kemacetan.
Apabila setelah di cek ternyata lancar, maka pinjaman akan disetujui. Akan tetapi jika masih memiliki tunggakan di salah satu bank, atau di jasa keuangan lain, maka bisa masuk ke daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, lakukan cek BI Checking yang bisa dilakukan secara online. Agar memastikan bahwa nama kita tidak diblacklist.
Ini cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat HP android:
- Mengecek informasi debitur dengan membuka link permohonan SLIK dengan mengakses laman https://konsumen. ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.
Baca Juga: 9 Pinjol Legal, Terpercaya OJK 2022 dan Cepat Cair Hitungan Menit, Hanya Pakai KTP Tanpa Bi Checking
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yang selanjutnya di upload. Ikuti petunjuk selanjutnya pada laman tersebut. Hingga nantinya OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.
- Pelayanan BI Checking bisa dilakukan secara online ini dapat dilakukan melalui HP Android
Bagaimana bila nama Anda ada dalam daftar hitam BI Checking? Bagaimana cara pemutihan BI Checking untuk menghapus nama blacklist tersebut?