Cara pemutihan daftar hitam di BI Checking bisa dilakukan dengan cepat yakni dengan membayar semua hutang di bank atau jasa keuangan.
Meskipun demikian, nama yang sudah tercantum di daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK bisa bersih kembali setelah 24 bulan, atau terhapus dengan sendirinya oleh sistem.
Untuk itu, agar tidak masuk daftar hitam atau blacklist BI Checking atau SLIK OJK maka lakukan pembayaran pinjaman online atau pinjaman di bank secara lancar.
Baca Juga: WASPADA Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, 5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking Ini Buka 24 Jam
Ini Tips Menghindari Blacklist BI Checking:
1. Bayar angsuran hutang tepat waktu
2. Sisihkan dana untuk membayar angsuran hutang agar dapat dibayar tepat waktu
3. Jika menggunakan kredit, gunakan kredit dengan bijak sehingga tidak menambah hutang lebih banyak
Demikian cara pemutihan BI Checking agar dapat terbebas dari daftar hitam SLIK OJK.***