PORTAL PURWOKERTO – Berikut daftar 50 perusahaan pinjaman online yang dinyatakan sebagai pinjol ilegal oleh OJK, bisa berbahaya jika masih Diakses.
50 perusahaan pinjaman online yang diketahui sebagai pinjol ilegal, pada April 2022 secara resmi masuk dalam daftar blokir OJK.
Daftar blokir terbaru yang berisi 50 pinjol ilegal tersebut diumumkan OJK melalui laman resminya pada April 2022.
Dengan daftar 50 pinjol ilegal yang baru diblokir tersebut, total jumlah entitas berbahaya termasuk pinjol ilegal yang sudah diblokir mencapai 5.205 entitas.
Baca Juga: Adakah Pinjaman Online untuk Modal Nikah? 6 Layanan Pinjol Legal Tanpa BI Checking dari OJK
Pemblokiran dilakukan terhadap 50 perusahaan pinjol tersebut, lantaran pinjol yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh OJK alias pinjol ilegal.
Selain itu, 50 perusahaan pinjaman online tersebut juga belum terdaftar sebagai pinjol legal yang memiliki izin operasional resmi dari OJK, oleh karenanya, 50 perusahaan tersebut dinyatakan sebagai pinjol ilegal.
Berikut daftar 50 perusahaan pinjaman online yang dinyatakan sebagai pinjol ilegal, dan sudah dilakukan pemblokiran sejak April 2022:
1. Karya Utama Finance (karyautamafinance.com)