3. Tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah
4. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun
5. Diwajibkan untuk melakukan pengecekan calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
6. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
7. NPWP (untuk KUR Kecil)
8. Calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
9. Dapat sedang menikmati kredit berupa kredit kepemilikan rumah (non subsidi), kredit kendaraan bermoto/leasing, dan KUR pada penyalur yang sama, kartu kredit dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar
Adapun kelengkapan berkas atau dokumen yang disertakan:
- KTP pemohon suami/istri, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai
- Akte pendirian perusahaan s.d. akta perubahan terakhir
- Surat keterangan penghasilan yang diserahkan kelurahan setempat
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Perijinan usaha
- Legalitas tempat usaha
- Copy rekening koran/tabungan
- Legalitas agunan (untuk KUR Kecil)