Jika NIK pendaftar masih tercatat di Kemendikbud atau Dikti, maka tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja
4. Termasuk pencari kerja, korban PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensinya maupun wiraswasta.
Hanya pendaftar yang termasuk sasaran program Kartu Prakerja yang bisa memperoleh kesempatan untuk lolos Prakerja. Hal ini sesuai dengan tujuan dari program Kartu Prakerja.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR/DPRD, anggota TNI/Polri, ASN/PNS, ataupun pegawai di berbagai perusahaan BUMN/BUMD.
Tidak semua pekerja memiliki kesempatan menjadi penerima Kartu Prakerja. Jika pendaftar masuk dalam golongan pekerjaan tersebut, maka dipastikan tidak bisa lolos seleksi Prakerja
6. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM
Prakerja melakukan seleksi dengan memeriksa NIK pendaftar. Pendaftar yang menerima bantuan sosial dari pemerintah tidak bisa lolos menjadi penerima Kartu Prakerja. Hal ini bertujuan untuk pemerataan bantuan bagi masyarakat.
7. Belum ada atau baru ada 1 anggota keluarga dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.