Tanpa Riba dan Tanpa Bunga Pinjaman, Berikut 6 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar Resmi OJK 2022

- 29 Juli 2022, 15:58 WIB
Bebas Riba dan Tanpa Bunga Pinjaman, Berikut 6 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar Resmi OJK 2022
Bebas Riba dan Tanpa Bunga Pinjaman, Berikut 6 Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar Resmi OJK 2022 /Pixabay/EmAji

PORTAL PURWOKERTO – Menawarkan pinjaman online tanpa riba atau tanpa bunga jaminan, berikut daftar 6 pinjol resmi OJK yang menyediakan pinjaman online syariah.

Konsep ekonomi syariah semakin luas penerapannya, tidak hanya dalam sektor perbankan, kini pinjaman online pun mulai menerapkan konsep syariah.

Dari sekian banyak perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022, beberapa diantaranya juga menawarkan pinjaman online syariah yang tanpa riba atau tanpa bunga pinjaman.

Perbedaan mendasar antara pinjaman online syariah dengan penyedia pinjol resmi OJK 2022 lainnya, terletak pada kontrak pinjamanan online yang disepakati bersama.

Baca Juga: 50 Daftar Pinjol Legal Terbaru, Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2022 Dinilai Aman!

Penyedia pinjaman online syariah biasanya menggunakan akad syariat berupa murabahah atau ijarah tanpa riba atau tanpa bunga pinjaman pada proses pinjamannnya.

Sedangkan untuk pinjol resmi OJK 2022 lainnya, biasanya menggunakan kontrak kredit yang mememberlakukan biaya dan juga bunga pinjaman.

Dengan akad murabahah dan ijarah inilah, perusahaan pinjaman online syariah mendapatkan keuntungannya yang berupa bagi hasil sehingga tanpa riba atau tanpa bunga pinjaman.

Dengan menerapkan konsep syariah atau prinsip Islam, 6 pinjol resmi OJK 2022 ini otomatis menjadi perusahaan pinjaman online yang tanpa riba dan tanpa bunga pinjaman.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah