Bisa juga anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri.
Pemohon KUR BNI juga bisa dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Calon pemohon yang ingin mengajukan KUR BNI minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
Kemudian usaha sudah berjalan minimal 6 bulan dan tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan ataupun program dari pemerintah.
Pengajuan KUR BNI membutuhkan dokumen yang berbeda untuk perorangan dan badan usaha.