Pinjol Ilegal Apa Saja? Berikut 100 Pinjaman Online yang Masuk Daftar Ilegal Terbaru yang Diblokir SWI

- 10 Agustus 2022, 13:17 WIB
Pinjol Ilegal Apa Saja? Berikut 100 Pinjaman Online yang Masuk Daftar Ilegal Terbaru yang Diblokir SWI
Pinjol Ilegal Apa Saja? Berikut 100 Pinjaman Online yang Masuk Daftar Ilegal Terbaru yang Diblokir SWI /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin mengetahui pinjol ilegal apa saja, berikut daftar 100 pinjaman online yang masuk dalam daftar ilegal yang diblokir SWI belum lama ini.

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi atau SWI kembali melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap 100 entitas pinjaman online yang tidak memiliki izin operasional resmi OJK sebagai pinjol legal.

100 pinjaman online yang tidak terdaftar tersebut, merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi terhadap pinjol ilegal yang masih beroperasional.

Menurut Satgas Waspada Investasi, sebagian besar dari pinjol ilegal tersebut menjalankan operasionalnya melalui link yang banyak disebarkan melalui pesan singkat SMS ataupun pesan instan WhatsApp.

Baca Juga: 6 Pinjol Limit Besar Tenor Panjang Hanya Butuh Syarat Ini Saja Bisa Langsung Cair Masuk Rekening

Oleh karenanya, Anda perlu berhati-hati ketika menerima penawaran pinjaman online yang ditawarkan melalui link yang disebarkan melalui SMS ataupun WhatsApp.

Ada baiknya jika Anda hanya mengakses pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol legal, jika memang Anda membutuhkan pinjaman dana dalam waktu yang mendesak.

Berikut daftar 100 perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi:

1. Sederhana Pisang - Chau Fenimore

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x