Sering Dimintai Biaya Sebelum Pinjaman Cair? Berikut Pilihan Pinjaman Online Terpercaya yang Aman Bunga Rendah

- 11 Agustus 2022, 22:20 WIB
Sering Dimintai Biaya Sebelum Pinjaman Cair? Berikut Pilihan Pinjaman Online Terpercaya yang Aman Bunga Rendah
Sering Dimintai Biaya Sebelum Pinjaman Cair? Berikut Pilihan Pinjaman Online Terpercaya yang Aman Bunga Rendah /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Tak hanya itu, aplikasi pinjaman online terpercaya yang terdaftar dan memiliki ijin OJK juga tunduk pada peraturan yang ditetapkan OJK.

Meski akan sedikit lebih rumit, aplikasi pinjaman online terpercaya OJK akan lebih aman ketimbang mengajukan pinjaman pada aplikasi pinjol ilegal.

Beberapa hal dalam aplikasi pinjaman online terpercaya tentu berbeda dan membedakan dengan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Bunga Rendah Cicilan Perbulan Ringan? MAU! Simak Dulu Syaratnya dan Pastikan Resmi OJK

Misalnya saja dalam hal penagihan, proses penagihan aplikasi pinjaman online resmi tunduk pads etika dan tata cara penagihan OJK.

Peraturan terkait aplikasi pinjaman online atau Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dilansir Portal Purwokerto dari laman ojk.go.id mengenai beberapa hal yangg diatur dalam POJK 77/2016 antara lain adalah mengenai ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Baca Juga: UPDATE! 5 Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjol Resmi OJK Memiliki Tenor Panjang! Solusi Tambah Modal Bisnis

Dan mengenai apakah Fintech Lending atau aplikasi pinjaman online terpercaya harus terdaftar atau berizin?

Tentu saja, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x