Jadi, masyarakat pun harus semakin paham mengenai perbedaan aplikasi pinjaman online terpercaya atau penyelenggara Fintech Lending terdaftar dengan berizin OJK dan pinjol ilegal.
Aplikasi pinjaman online terpercaya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan lagi agar tidak dicabut.
Seperti halnya pada Maret 2022 ini, OJK melakukan update dan ada 1 aplikasi pinjaman online resmi yang dicoret, sehingga yang tahun lalu jumlahnya 103, kini menjadi 102.
Baca Juga: WASPADA!!! Pinjaman Online Terpercaya, Tidak Semua Terdaftar di OJK dan Memiliki Izin yang Resmi!
Perlu diketahui juga bahwa OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Berikut ini beberapa contoh aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK menurut data terbaru April 2022.