PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar 100 pinjol terbaru, yang harus Anda waspadai karena ada beberapa yang hanya berganti nama, dan ada juga yang menatut nama pinjol legal sebagai modusnya.
Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar pinjol ilegal terbaru hasil patroli siber yang telah dibekukan dan diblokir akses penggunaannya.
Dari daftar 100 pinjol ilegal terbaru tersebut, banyak diantaranya yang merupakan pinjol ilegal yang telah diblokir namun masih tetap beroperasi dengan mengganti nama.
Selain itu, beberapa pinjol ilegal terbaru tersebut juga mencatut nama pinjol legal sebagai modus operasionalnya.
Daftar 100 pinjo ilegal terbaru tersebut, dirilis OJK pada tanggal 29 Juli 2022 melalui lama resmi OJK.
Dengan temuan modus yang dijalankan oleh perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol ilegal tersebut.
Tentunya masyarakat diharapkan agar bisa lebih waspada dan hati-hati, terutama ketika sedang membutuhkan pinjaman online.
Anda perlu memastikan kembali bahwa pinjaman online yang akan Anda akses, merupakan pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol legal, dan memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.