PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang pernah mengalami sebar data atau doxing yang dilakukan oleh penyedia pinjaman online.
Berikut informasi mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang kerap melakukan sebar data atau doxing, yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Selain melakukan sebar data atau doxing, pinjol ilegal juga kerap melakukan ancaman ketika melakukan penagihan.
Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal, agar Anda mengetahui kemana dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ketika Anda menjadi korban.
Selain untuk pinjol ilegal, cara melaporkan pinjol dalam artikel ini juga bisa Anda lakukan untuk pinjol legal atau pinjol yang sudah memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.
Hal tersebut lantaran, tidak sedikit dari pinjol legal yang juga terkadang melakukan teror, ancaman, hingga sebar data atau doxing ketika melakukan penagihan.
Meskipun tidak secara langsung dilakukan oleh pinjol legal, namun penagihan yang selalu melibatkan pihak ketiga, biasanya dibarengi dengan tindakan yang melanggar aturan.
Oleh karenanya, cara melaporkan pinjol dalam artikel ini juga penting untuk Anda ketahui, meskipun pinjaman online yang Anda akses sudah terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.