Misalnya saja dalam hal penagihan, proses penagihan aplikasi pinjaman online resmi tunduk pads etika dan tata cara penagihan OJK.
Peraturan terkait aplikasi pinjaman online atau Lending tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dilansir Portal Purwokerto dari laman ojk.go.id mengenai beberapa hal yangg diatur dalam POJK 77/2016 antara lain adalah mengenai ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Dan mengenai apakah Fintech Lending atau aplikasi pinjaman online terpercaya harus terdaftar atau berizin?
Tentu saja, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.
Jadi, masyarakat pun harus semakin paham mengenai perbedaan aplikasi pinjaman online terpercaya atau penyelenggara Fintech Lending terdaftar dengan berizin OJK dan pinjol ilegal.
Aplikasi pinjaman online terpercaya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.