PORTAL PURWOKERTO - Ribuan pinjaman online ilegal telah di blokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Namun tetap saja, pinjol ilegal ini terus bermunculan dan merayu masyarakat untuk meminjam.
Padahal, keberadaan pinjaman online ilegal, sudah banyak merugikan masyarakat.
Bunga pinjaman yang tinggi, cara penagihan yang arogan, penyebaran data pribadi. Meskipun mereka menawarkan pinjaman dengan mudah.
Mencegah banyaknya kerugian pada masyarakat Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan beberapa instansi melakukan pengawasan.
Hingga Juni 2022 sudah ada sebanyak 4.089 pinjol ilegal yang diblokir dan ditutup SWI.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin mengatakan jika hingga saat ini hanya ada 102 pinjol legal dan resmi OJK.