Pinjol Pasti Cair, Hati-Hati Bisa Jebakan dari Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Cek Daftarnya di Sini

- 15 September 2022, 14:59 WIB
Pinjol Pasti Cair, Hati-Hati Bisa Jebakan dari Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Cek Daftarnya di Sini
Pinjol Pasti Cair, Hati-Hati Bisa Jebakan dari Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Cek Daftarnya di Sini /Unsplash/Alexander Mills/

PORTAL PURWOKERTO – Jika Anda menerima penawaran berupa pinjol pasti cair, maka Anda perlu berhati-hati karena bisa jadi pinjaman online tersebut masuk dalam pinjol ilegal yang tidak usah dibayar.

Salah satu modus yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal tidak usah dibayar adalah, menawarkan pinjaman online atau pinjol pasti cair.

Tanpa melalui proses verifikasi yang sesuai aturan dan ketetapan OJK, pinjol pasti cair yang ditawarkan oleh pinjol ilegal tidak usah dibayar merupakan jebakan yang bisa merugikan anda.

Jadi berhati-hatilah ketika Anda menerima penawaran pinjaman online atau pinjol pasti cair.

Baca Juga: 7 Pinjol Legal Bunga, Pinjaman Online Terpercaya Bisa Diakses 24 Jam dan Bisa Bayar Bulanan dan Tenor Panjang

Bagi perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022, memiliki aturan yang jelas mengenai proses verifikasi yang digunakan sebagai dasar persetujuan pemberian pinjaman online.

Hal tersebut pun sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Oleh karenanya, ketika Anda hendak mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa pinjaman online tersebut berasal dari pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.

Jangan hanya tergiur dengan penawaran berupa pinjol pasti cair, namun justru mengorbankan keamanan Anda dalam mengakses pinjaman online.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah