Pekerja yang berhak menikmati bantuan BLT subsidi gaji atau BSU ini tentu saja mereka yang nama-namanya terdapat di link yang digunakan untuk mencari daftar penerima BLT subsidi gaji yakni link resmi atau di link kemnaker.go.id.
Seperti yang sudah dikatakan tadi kalau Kemnaker mengambil data dari usulan BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap memenuhi kriteria sebagai penerima BSU.
Baca Juga: JANGAN IRI! BLT Subsidi Gaji Hanya untuk Orang-Orang Ini, Cek Online BSU Rp1 Juta Bisa Disini!
Selain itu Kemnaker juga melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tadi.
Lalu apa saja kriteria untuk menjadi penerima BSU yang nantinya akan mendapatkan dana bantuan dan BSU BPJS Ketenagakerjaan kapan cair?
Pekerja dan karyawan yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT subsidi gaji antara lain pekerja harus WNI yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Jadi meskipun WNI tapi bekerja di luar negeri tidak akan mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji dari Kemnaker ini.
Selanjutnya karena usulan data adalah dari BPJS Ketenagakerjaan tentu saja pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara aktif.
Ini yang membuat pekerja mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai calon penerima BLT subsidi gaji dari Kemnaker.