PORTAL PURWOKERTO- Bagaimana jika di PHK apakah BSU masih bisa cair? Simak penjelasan Kemnaker berikut ini.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kepada para pekerja.
BSU yang diberikan bertahap dan dibagi dua ini disalurkan mulai bulan September 2022.
Pemberian BSU untuk para pekerja ini sebagai bantuan sosial dampak kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu.
Namun banyak yang mempertanyakan apakah jika pekerja yang di PHK masih bisa mendapatkan dana BSU?
Kemnaker melalui laman resminya di twitter @KemnakerRI menjawab keresahan masyarakat tersebut.
Dalam laman resmi tersebut Kemnaker menjelaskan pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU.
Namun penerimaan BSU tersebut dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.