Jika di PHK Apakah BSU Pekerja Masih Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini dan Lengkapi Syaratnya

- 24 September 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi.  Jika di PHK Apakah BSU Pekerja Masih Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini dan Lengkapi Syaratnya
Ilustrasi. Jika di PHK Apakah BSU Pekerja Masih Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini dan Lengkapi Syaratnya /UNSPLASH/@jeriden94

3. Gaji/upah paling banyak mencapai Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2? Segera Akses BSU BPJSKetenagakerjaan

4. Bukan masuk golongan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program bantuan sosial kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk penyaluran BSU tahap 2 masih sama seperti penyaluran BSU tahap 1, yakni melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening anda. Atau bisa juga melalui kantor pos terdekat.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x