Dapat 2 Rumah Sekaligus dengan Pengajuan KPR Mandiri Multiguna Top Up, Ini Syaratnya

- 10 Oktober 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi rumah. Dapat 2 Rumah Sekaligus dengan Pengajuan KPR Mandiri Multiguna Top Up, Ini Syaratnya
Ilustrasi rumah. Dapat 2 Rumah Sekaligus dengan Pengajuan KPR Mandiri Multiguna Top Up, Ini Syaratnya /Antara/Yulius Stira Wijaya/

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak syarat pengajuan KPR Mandiri/ Multiguna Top Up untuk bisa dapatkan 2 rumah sekaligus di dalam artikel ini.

Membeli hunian dengan pembiayaan melalui KPR merupakan salah satu pilihan pada masyarakat kita.

Namun dengan berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat semakin beragam untuk memenuhi berbagai keperluan seperti biaya pendidikan, membeli kendaraan dan lain-lain.

Bank Mandiri hadir memberikan solusi khususnya kepada debitur eksisting KPR/Multiguna untuk dapat melakukan penambahan limit kredit atau Top up.

Baca Juga: Biaya yang Perlu Dibayar saat Pengajuan KPR Mandiri 2022, Wajib Tahu!

KPR Mandiri/ Multiguna Top Up merupakan fasilitas kredit penambahan limit atas fasilitas KPR Mandiri yang telah berjalan dengan jangka waktu tetap.

Tambahan limit dari KPR Mandiri/ Multiguna Top Up bisa digunakan guna memenuhi kebutuhan lainnya.

Penggunaan hasil pencairan Top Up antara lain, yaitu:

1. Pembelian rumah baru (rumah kedua)

2. Biaya pendidikan

3. Pembelian kendaraan

4. Pembelian property

5. Pelunasan kredit lainnya

Baca Juga: Dokumen Wajib Pengajuan Pinjaman KPR Mandiri 2022 Untuk Karyawan Gaji UMR

Anda juga akan mendapatkan keuntungan dari KPR Mandiri/ Multiguna Top Up di antaranya:

1. Calon debitur akan mendapatkan bunga spesial 8,35% fixed 3 tahun.

2. Bebas biaya provisi special untuk nasabah pengguna aplikasi New Livin’ by Mandiri, khusus untuk suku bunga pada 8,35% fixed 3 tahun.

3. Suku bunga Top Up nantinya kan berlaku juga untuk fasilitas kredit eksisting yang di Top Up.

4. Tenor yang panjang dan sesuai masa kerja.

5. Biaya pra-realisasi kredit dapat dipotong dari limit top up.

6. Limit besar, maksimal Rp15 miliar untuk KPR dan Rp10 miliar untuk Multiguna.

7. Dapat tidak melampirkan dokumen penghasilan dan dokumen agunan.

8. Proses kredit lebih cepat.

Baca Juga: Debt Collector Adalah Ini yang Dialami Bila Gagal Bayar Pinjol, Ayo Cegah Pinjol Sebar Data!

Berikut syarat pengajuan KPR Mandiri/ Multiguna Top Up berdasarkan laman resmi bank Mandiri, yaitu:

1. Debitur eksisting KPR Mandiri/ Multiguna Top Up yang merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia.

2. Usia minimal 21 tahun dan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir untuk pegawai atau sesuai usia pension perusahaan.

3. Kredit sudah berjalan minimal 12 bulan atau 1 tahun.

4. Kualitas kredit atau pinjaman dengan status lancar selama 6 bulan terakhir.

5. Agunan atau jaminan KPR/ Multiguna eksisting telah terpasang Hak Tanggungan.

Baca Juga: Syarat BSU 2022 Tahap 5 Segera Cair, Ini Cara Cek BSU Kemnaker go id, Apakah Kamu Termasuk?

Itulah informasi mengenai syarat pengajuan KPR Mandiri/ Multiguna Top Up untuk bisa dapatkan 2 rumah sekaligus.

Bila masih membutuhkan informasi dan pengarahan lebih lanjut, Anda bisa menuju kantor cabang bank Mandiri terdekat atau menghubungi call center Mandiri di 14000.***

Disclaimer: Informasi ini dikumpulkan Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman untuk usaha dari perbankan. Harap konfirmasi pihak perbankan terkait, sebelum mengajukan pinjaman.

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: bankmandiri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah