Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Cek Dokumen Penagihan Ini Bila Debt Collector Datang

- 14 Oktober 2022, 19:06 WIB
Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Cek Dokumen Penagihan Ini Bila Debt Collector Datang
Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Cek Dokumen Penagihan Ini Bila Debt Collector Datang /Unsplash/icon8

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak apa saja dokumen penagihan yang wajib dibawa para debt collector bila datang menagih hutang kepada para nasabahnya.

Artikel ini akan membahas mengenai dokumen yang wajib Anda ketahui bila Anda termasuk nasabah pinjaman online, agar tidak tertipu debt collector yang datang menagih.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki aturan penagihan kepada para penyedia jasa layanan pinjaman online yang marak tumbuh di Indonesia.

Menjamurnya pinjaman online atau pinjol ini memang membantu perekonomian masyarakat Indonesia.

Namun, banyak juga kasus para nasabah online yang beredar di media massa dimana mereka yang terkena kredit macet harus berurusan dengan ancaman debt collector.

Baca Juga: 3 Larangan Tindakan Debt Collector! Nasabah Pinjol Harus Tahu Untuk Hindari Kekerasan

Kebanyakan kasus tersebut berasal dari pinjaman online yang tidak terdaftar pada OJK atau pinjol ilegal.

Maraknya berita ancaman atau tindak kekerasan para debt collector penyedia layanan pinjaman online, membuat OJK memberikan aturan untuk penagihan yang dilakukan debt collector.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x