PORTAL PURWOKERTO – Cek 3 larangan tindakan debt collector yang harus diketahui oleh para nasabah pinjaman online atau pinjol untuk hindari kekerasan.
Artikel ini akan membahas mengenai 3 larangan tindakan debt collector yang tidak boleh dilakukan saat penagihan hutang kepada para nasabahnya.
Bagi para nasabah pinjol, wajib tahu apa saja 3 larangan tindakan debt collector tersebut dan dokumen apa saja yang harus dibawa oleh debt collector resmi saat menagih.
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah debt collector yang bekerja sama untuk kepentingan PUJK dari perilaku yang merugikan konsumen/nasabah.
Termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan hutang nasabah yang biasa dilakukan oleh para debt collector.
Hal ini tercantum pada Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Banyak kasus nasabah yang kabur maupun melakukan tindakan membahayakan diri sendiri, karena tidak kuat menghadapi ancaman para debt collector.