3 Larangan Tindakan Debt Collector! Nasabah Pinjol Harus Tahu Untuk Hindari Kekerasan

- 14 Oktober 2022, 19:03 WIB
3 Larangan Tindakan Debt Collector! Nasabah Pinjol Harus Tahu Untuk Hindari Kekerasan
3 Larangan Tindakan Debt Collector! Nasabah Pinjol Harus Tahu Untuk Hindari Kekerasan /vladimir-mun/unsplash/

 

PORTAL PURWOKERTO – Cek 3 larangan tindakan debt collector yang harus diketahui oleh para nasabah pinjaman online atau pinjol untuk hindari kekerasan.

Artikel ini akan membahas mengenai 3 larangan tindakan debt collector yang tidak boleh dilakukan saat penagihan hutang kepada para nasabahnya.

Bagi para nasabah pinjol, wajib tahu apa saja 3 larangan tindakan debt collector tersebut dan dokumen apa saja yang harus dibawa oleh debt collector resmi saat menagih.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah debt collector yang bekerja sama untuk kepentingan PUJK dari perilaku yang merugikan konsumen/nasabah.

Termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan hutang nasabah yang biasa dilakukan oleh para debt collector.

Baca Juga: Apakah Easy Cash Masuk Dalam Pinjol Resmi OJK 2022 Terbaru? Cek Daftar Pinjaman Online yang Masuk Pinjol Legal

Hal ini tercantum pada Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Banyak kasus nasabah yang kabur maupun melakukan tindakan membahayakan diri sendiri, karena tidak kuat menghadapi ancaman para debt collector.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x