Pinjol Ilegal Apa Saja? Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, 105 Pinjaman Online yang Berbahaya Untuk Diakses

- 12 Oktober 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal - Pinjol Ilegal Apa Saja? Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, 105 Pinjaman Online yang Berbahaya Untuk Diakses
Ilustrasi Pinjol Ilegal - Pinjol Ilegal Apa Saja? Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, 105 Pinjaman Online yang Berbahaya Untuk Diakses /Afif Kusuma/Unsplash

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang penasaran dengan pinjol ilegal apa saja, berikut daftar 105 pinjol ilegal terbaru berdasarkan rilis resmi Satgas Waspada Investasi per 5 Oktober 2022.

Pada tanggal 5 Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar pinjol ilegal terbaru yang telah diblokir dan ditutup aksesnya.

105 penyedia pinjaman online yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru tersebut, merupakan hasil dari upaya pencegahan dan penangan yang terus dilakukan oleh Satgas Waspda Investasi.

Selain berdasarkan hasil laporan masyarakat, upaya pencegahan dan penanganan tersebut juga dilakukan Satgas Waspada Investasi dengan memanfaatkan crawling data.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, 105 Pinjaman Online yang Ditutup Satgas Waspada Investasi Per 5 Oktober 2022

Crawling data yang dilakukan SWI sendiri merupakan upaya pemantauan terhadap aktivitas penawaran investasi yang tersebar di tengah masyarakat.

Selain memanfaatkan crawling data, SWI juga melakukan pemantauan melalui website, media sosial, dan plaform berbagai video YouTube. Pemantauan ini dilakukan dengan memanfaatkan big data center aplikasi waspada investasi.

Dengan dirilisnya 105 daftar pinjol ilegal terbaru pada 5 Oktober 2022, jumlah total pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol legal yang telah ditindak sebanyak 4.265 pinjol ilegal sejak tahun 2018.

Selain menyampaikan rilis terkait daftar investasi dan pinjol ilegal terbaru, dalam keterangannya, Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa SWI akan selalu hadir ditengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x