PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online ilegal, berikut daftar instansi yang menerima laporan terkait pinjol ilegal.
Selain daftar instansi penerima laporan pinjaman online, dalam artikel ini juga akan dibahas mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.
Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online, terutama pinjol ilegal. Anda dapat melaporkannya ke OJK selaku otoritas yang bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan di Indonesia.
Selain OJK, Anda juga bisa melakukan pelaporan pinjol ilegal ke Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan juga pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Namun untuk bisa melakukan laporan pinjol ilegal tersebut, Anda terlebih dahulu harus mengerti cara melaporkan pinjol ilegal yang benar, agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti.
Selain cara melaporkan pinjol ilegal yang harus Anda perhatikan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung bagi laporan Anda.
Untuk cara melaporkan pinjaman online baik pinjol ilegal atau pinjol legal ke OJK, dokumen pendukung laporan yang dibutuhkan antara lain:
1. KTP/SIM/Paspor