Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

- 8 Oktober 2022, 17:25 WIB
Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal /OJK

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online ilegal, berikut daftar instansi yang menerima laporan terkait pinjol ilegal.

Selain daftar instansi penerima laporan pinjaman online, dalam artikel ini juga akan dibahas mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online, terutama pinjol ilegal. Anda dapat melaporkannya ke OJK selaku otoritas yang bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan di Indonesia.

Selain OJK, Anda juga bisa melakukan pelaporan pinjol ilegal ke Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan juga pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: CEK Daftar Pinjol Legal OJK 2022, Pinjaman Online yang Memiliki Izin Operasional Sebagai Pinjol Resmi OJK 2022

Namun untuk bisa melakukan laporan pinjol ilegal tersebut, Anda terlebih dahulu harus mengerti cara melaporkan pinjol ilegal yang benar, agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti.

Selain cara melaporkan pinjol ilegal yang harus Anda perhatikan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung bagi laporan Anda.

Untuk cara melaporkan pinjaman online baik pinjol ilegal atau pinjol legal ke OJK, dokumen pendukung laporan yang dibutuhkan antara lain:

1. KTP/SIM/Paspor

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah