Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

- 8 Oktober 2022, 17:25 WIB
Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal /OJK

Untuk cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat aduan atau laporan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Satgas Waspada Investasi

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, 71 Pinjaman Online yang Ditutup OJK per Agustus 2022 yang Wajib Anda Hindari

Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah