Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

- 8 Oktober 2022, 17:25 WIB
Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Daftar Instansi yang Menerima Laporan Terkait Pinjaman Online, Lengkap Dengan Cara Melaporkan Pinjol Ilegal /OJK

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online ilegal, berikut daftar instansi yang menerima laporan terkait pinjol ilegal.

Selain daftar instansi penerima laporan pinjaman online, dalam artikel ini juga akan dibahas mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.

Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online, terutama pinjol ilegal. Anda dapat melaporkannya ke OJK selaku otoritas yang bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan di Indonesia.

Selain OJK, Anda juga bisa melakukan pelaporan pinjol ilegal ke Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan juga pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: CEK Daftar Pinjol Legal OJK 2022, Pinjaman Online yang Memiliki Izin Operasional Sebagai Pinjol Resmi OJK 2022

Namun untuk bisa melakukan laporan pinjol ilegal tersebut, Anda terlebih dahulu harus mengerti cara melaporkan pinjol ilegal yang benar, agar laporan Anda dapat ditindaklanjuti.

Selain cara melaporkan pinjol ilegal yang harus Anda perhatikan, Anda juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung bagi laporan Anda.

Untuk cara melaporkan pinjaman online baik pinjol ilegal atau pinjol legal ke OJK, dokumen pendukung laporan yang dibutuhkan antara lain:

1. KTP/SIM/Paspor

2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang berisi tentang kronologis atau deskripsi pengaduan

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Lengkap Dengan Cara Cek Pinjol di OJK Melalui Laman www.ojk.go.id

3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanda terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan

4. Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK

5. Dokumen Pendukung Lainnya

Pada saat Anda melakukan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, semua dokumen pendukung di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal selengkapnya?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan:

Baca Juga: Cara Lapor OJK Untuk Pinjol Ilegal, Simak Urutan Cara Melaporkan Pinjaman Online Melalui Laman www.ojk.go.id

1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian

Untuk cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat aduan atau laporan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Satgas Waspada Investasi

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, 71 Pinjaman Online yang Ditutup OJK per Agustus 2022 yang Wajib Anda Hindari

Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah