PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar aplikasi pinjol ilegal terbaru, 71 perusahaan penyedia pinjaman online yang ditutup OJK per Agustus 2022.
71 perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar aplikasi pinjol ilegal ini wajib Anda hindari, lantaran statusnya yang tidak termasuk dalam pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.
Selain itu, 71 perusahaan pinjaman online yang masuk dalam daftar aplikasi pinjol ilegal ini, juga kemungkinan menjadi pelaku kejahatan finansial yang dapat merugikan Anda.
Hal ini sesuai dengan rilis Satgas Waspada Investasi pada Agustus 2022 melalui laman resmi OJK, yang menyatakan bahwa 71 perusahaan pinjaman online ini termasuk dalam entitas ilegal yang berbahaya.
Baca Juga: Pinjol Tanpa BI Checking, 5 Rekomendasi Pinjol Legal yang Memberikan Pinjaman Online Tanpa Ribet
Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi pun mengambil langkah tegas dengan melalukan penutupan dan pemblokiran akses terhadap 71 pinjaman online yang masuk dalam daftar aplikasi pinjol ilegal terbaru ini.
Berdasarkan rilis Satgas Waspada Investasi tersebut, 71 nama perusahaan pinjaman online tersebut merupakan hasil patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.
Selain melakukan rilis mengenai daftar aplikasi pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati pada saat akan melakukan pengajuan pinjaman online.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ungkap Ketua SWI, Tongam L. Tobing.