PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjaman online, perlu bagi Anda untuk mengetahui urutan dari cara melaporkan pinjol ilegal yang benar agar laporan Anda bisa ditindak lanjuti.
Untuk bisa melaporkan pinjaman online, baik yang berstatus sebagai pinjol legal ataupun pinjol ilegal, ada beberapa cara melaporkan yang dapat Anda lakukan.
Mulai dari melaporkan pinjaman online ke Kementrian Komunikasi dan Informasi, OJK, hingga melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak secara hukum.
Dari beberapa cara melaoprkan pinjaman online tersebut, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai urutan dari cara melaporkan pinjaman online baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal melalui laman www.ojk.go.id.
Selain urutan cara melaporkan atau cara lapor OJK terkait pinjaman online melalui laman www.ojk.go.id yang harus Anda perhatikan.
Anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen yang mendukung laporan Anda, agar nantinya laporan yang Anda sampaikan dapat segera ditindak lanjuti.
Dokumen pendukung yang Anda butuhkan ketika akan melaporkan pinjaman online melalui laman www.ojk.go.id, diantaranya:
1. KTP/SIM/Paspor