Jadi, tak semua masyarakat bisa menerima dana Bantuan Subsidi Upah dengan cuma-cuma.
Simak penjelasan mengenai mengapa dana BSU tahap 6 tidak bisa disalurkan masyarakat dengan kriteria penerima dibawah ini.
Satu, Kemnaker hanya memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada masyarakat yang termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 6, Bisa Cair Hari Ini Melalui Kantor Pos
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) dapat mengajukan diri menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah.
Bila peserta tidak aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan maka tidak bisa diajukan.
Dua, jika Anda termasuk golongan PNS dan anggota TNI atau Polri maka tidak akan bisa menerima dana Bantuan Subsidi Upah.
Tiga, Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada pekerja dengan gaji minimum Rp3,5 juta.
Jika Anda masuk ke dalam pekerja dengan wilayah gaji minimum lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Terakhir, Kemnaker tidak bisa memberikan dana Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang telah menerima dana bantuan pemerintah lainnya.