Alasan Dana BSU Tahap 6 Tidak Bisa Masuk Rekening, Apakah Kamu Termasuk Golongan Berikut?

- 17 Oktober 2022, 20:46 WIB
Alasan Dana BSU Tahap 6 Tidak Bisa Masuk Rekening, Apakah Kamu Termasuk Golongan Berikut?
Alasan Dana BSU Tahap 6 Tidak Bisa Masuk Rekening, Apakah Kamu Termasuk Golongan Berikut? /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – BSU tahap 6 cair hari ini, Senin 17 Oktober 2022 berdasarkan keterangan Kementrian Ketenagakerjaan.

Namun, apakah Anda tidak termasuk ke daftar nama calon penerima Bantuan Subsidi Gaji tahap 6?

Cek selengkapnya, alasan mengapa dana BSU tahap 6 tidak masuk ke rekening di dalam artikel ini.

Kemnaker sebelumnya telah sukses menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah sampai dengan tahap kelima.

Diketahui BLT Subsidi Gaji telah disalurkan kepada 8.432.533 orang dengan total dana Rp5.085.630.600 melalui Bank Himbara maupun Kantor Pos.

Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Ini Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 6 Senilai Rp600 Ribu yang Cair Hari Ini

BSU tahap 5 sebelumnya juga telah disalurkan ke 325.294 pekerja yang telah lolos menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah.

BSU tahap 6 sebesar Rp600 ribu juga akan disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Kemnaker.

Jadi, tak semua masyarakat bisa menerima dana Bantuan Subsidi Upah dengan cuma-cuma.

Simak penjelasan mengenai mengapa dana BSU tahap 6 tidak bisa disalurkan masyarakat dengan kriteria penerima dibawah ini.

Satu, Kemnaker hanya memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada masyarakat yang termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 6, Bisa Cair Hari Ini Melalui Kantor Pos

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) dapat mengajukan diri menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah.

Bila peserta tidak aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan maka tidak bisa diajukan.

Dua, jika Anda termasuk golongan PNS dan anggota TNI atau Polri maka tidak akan bisa menerima dana Bantuan Subsidi Upah.

Tiga, Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada pekerja dengan gaji minimum Rp3,5 juta.

Jika Anda masuk ke dalam pekerja dengan wilayah gaji minimum lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Terakhir, Kemnaker tidak bisa memberikan dana Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang telah menerima dana bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Simak Tahapan BSU 2022 dan Link Cek Status Penerima BSU tahap 6 yang Cair Hari Ini

Dana bantuan pemerintah tersebut yaitu Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Anda dapat mengecek status penerima BSU tahap 6 melalui link resmi Kemnaker yaitu pada bsu.kemnaker.go.id.

Itulah informasi mengenai alasan mengapa dana BSU tahap 6 tidak masuk ke rekening.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah