Anda juga perlu tahu bahwa terdapat skor pada informasi BI Checking yang memisahkan golongan debitur tersebut pantas di blacklist oleh lembaga keuangan atau tidak.
Berikut, info skot kredit berdasarkan BI Checking, yaitu:
1. Skor 1
Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa menunggak.
2. Skor 2
Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
3. Skor 3
Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
4. Skor 4