Info Skor BI Checking, Kamu Termasuk Golongan Mana? Lihat Dulu Sebelum Mengajukan Pinjaman

- 19 Oktober 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi online. Info Skor BI Checking.*
Ilustrasi online. Info Skor BI Checking.* /Unsplash/Austin Distel./Unsplash/Austin Distel

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak info skor BI Checking sebelum melakukan pengajuan pinjaman online maupun perbankan di dalam artikel ini.

Kata BI Checking tentu tak asing bagi Anda yang merupakan pegawai lembaga keuangan seperti bank, penyedia jasa pinjaman online, dan lainnya.

BI Checking kerap menjadi syarat pengajuan yang penting sebelum pihak perbankan atau pinjaman online menyetujui pengajuan pinjaman calon debitur.

Bagi Anda orang awam, apakah sudah mengetahui mengenai BI Checking?

 

BI checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) dimana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BI Checking atau SLIK OJK Untuk Calon Debitur Pinjaman Online dan Perbankan

Tujuan SID termasuk BI Checking dipertukarkan adalah untuk meminimalisir kredit macet para calon debitur sebelum pengajuan pinjaman dananya disetujui oleh pihak perbankan ataupun pinjaman online.

Para calon debitur tersebut mungkin saja sudah menjadi blacklist salah satu perbankan atau pinjaman online karena pernah mengalami kredit macet.

Anda juga perlu tahu bahwa terdapat skor pada informasi BI Checking yang memisahkan golongan debitur tersebut pantas di blacklist oleh lembaga keuangan atau tidak.

Berikut, info skot kredit berdasarkan BI Checking, yaitu:

1. Skor 1

Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa menunggak.

Baca Juga: Apakah Pinjol Tanpa BI Checking Aman? Simak 5 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK Sebagai Pinjol Legal

2. Skor 2

Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

3. Skor 3

Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

4. Skor 4

Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

Dari info skor BI Checking di atas, Anda dapat mengetahui termasuk golongan skor mana di dalam kredit lembaga keuangan.

Baca Juga: Apa Itu BI Checking? Ini Pengertian dan Pentingnya BI Checking Bagi Nasabah Pinjaman Online Maupun Perbankan

Bila Anda masih ingat pernah memiliki histori kredit yang tidak terlalu baik, alangkah lebih baik negosiasikan terlebih dulu dengan pihak perbankan ataupun pinjaman online yang mewajibkan BI Checking.

Tujuan dari mengetahui skor BI Checking adalah agar calon debitur dapat memperhitungkan pengajuan pinjamannya akan mudah disetujui atau tidak.

Diketahui, SID sekarang sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.

Alasan pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada dibawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Demikian informasi mengenai info skor BI Checking sebelum melakukan pengajuan pinjaman online maupun perbankan.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK CIMB Niaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah