Nasabah Pinjol Harus Tahu, INI Tindakan Debt Collector yang Dilarang Oleh OJK! Cek Detailnya

- 24 Oktober 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi daftar pinjaman online. Nasabah Pinjol Harus Tahu, INI Tindakan Debt Collector yang Dilarang Oleh OJK! Cek Detailnya.*
Ilustrasi daftar pinjaman online. Nasabah Pinjol Harus Tahu, INI Tindakan Debt Collector yang Dilarang Oleh OJK! Cek Detailnya.* /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO – Deretan larangan tindakan debt collector yang harus diketahui oleh para nasabah pinjaman online.

Artikel ini akan membahas detail mengenai aturan OJK tentang tindakan debt collector yang dilarang ketika melakukan penagihan hutang kepada nasabah.

Peraturan larangan tindakan debt collector dalam hal penagihan hutang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdapat tiga larangan tindakan debt collector sesuai aturan OJK yang akan diulas di dalam artikel ini.

Baca Juga: Tidak Hanya Cepat Cair, Pinjol Resmi OJK 2022 Ini Juga Memiliki Pinjaman Online Tenor Panjang dan Bunga Rendah

Berdasarkan laman resmi OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah debt collector yang bekerja sama untuk kepentingan PUJK dari perilaku yang merugikan konsumen/nasabah.

Termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan hutang nasabah yang biasa dilakukan oleh para debt collector.

Hal ini tercantum pada Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pastikan Anda meminjam uang pada layanan pinjaman online resmi OJK atau pinjol legal yang sudah sesuai dengan aturan OJK.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online TANPA BI CHECKING Terbaik, Pinjol Legal, Resmi, Aman Diakses dan Terdaftar OJK Oktober

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x