PORTAL PURWOKERTO – Cek daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2022. Daftar pinjaman online yang wajib masuk dalam daftar hitam.
Hati-hati bagi Anda yang tengah mencari pinjaman online, lantaran baru-baru ini Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar pinjol ilegal terbaru pada tanggal 5 Oktober 2022.
Dalam rilis tersebut, Satgas Waspada Investasi mengumumkan 105 nama perusahaan pinjaman online yang masuk dalam kategori pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.
Selain tidak terdaftar sebagai pinjol legal, perusahaan pinjaman online yang masuk daftar pinjol ilegal tersebut juga diindikasi dapat merugikan masyarakat secara finansial.
Selain itu, daftar nama perusahaan pinjaman online tersebut juga wajib diwaspadai karena sering melakukan tindakan yang menyalahi aturan berupa tindakan ancaman dan juga teror.
Oleh karenanya, wajib bagi Anda untuk terus waspada terlebih jika Anda sedang mencari informasi mengenai pinjaman online.
Jangan asal tertarik promo penawaran lantas Anda mengajukan pinjaman online tanpa terlebih dahulu mencari informasi mengenai status dari legalitas pinjaman online yang hendak Anda akses.
Pastikan bahwa pinjaman online yang hendak Anda akses termasuk dalam daftar pinjol legal yang memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.