Untuk menghubungi lembaga perlindungan terkait kasus tersebut, Anda dapat menghubungi:
- Situs resmi OJK: www.ojk.go.id.
- Email OJK: [email protected].
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Kontak resmi OJK: 157.
Demikian informasi mengenai cara menghapus data pinjol, waspada penyebar data pribadi pinjaman online tak bertanggung jawab! Semoga bermanfaat.***