• Kemudian pilih ‘Aplikasi’.
• Cari aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel Anda.
• Selanjutnya, pilih ‘Uninstall’.
• Selesai.
4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Langkah atau cara hapus data pinjol terakhir yang bisa Anda coba secara aman adalah dengan melaporkannya ke OJK.
Langkah atau cara hapus data pinjol ini bisa Anda coba lakukan ketika Anda sudah merasa terancam atau terganggu dengan penagihan hutang pinjaman online yang telah Anda lunasi sebelumnya.
Anda dapat menyampaikan laporan Anda ke OJK melalui beberapa platform berikut:
• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.