Hal ini sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, termasuk penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2023.
Perhitungan UMP dan UMK ini dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, para serikat buruh meminta kenaikan upah pada 2023 mencapai 13 persen.
Jika dengan formula kenaikan UMP 10 persen, maka upah minimum 2023 tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta yang mencapai Rp 5.106.039,4. Di mana pada tahun 2022 Rp 4.641.854,00.
Simak prediksi UMP 2023 jika mengalami kenaikan 10 persen di 34 provinsi:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) UMP 2022: Rp3.166.460 Prediksi UMP 2023: Rp3.483.106
2. Sumatera Utara UMP 2022: Rp2.522.609,94 Prediksi UMP 2023:Rp 2.774.870,934
3. Sumatera Barat UMP 2022: Rp2.512.539 Prediksi UMP 2023: Rp2.763.792,9
4. Riau UMP 2022: Rp2.938.564, 01 Prediksi UMP 2023: Rp3.232.420,41