Pinjaman online yang saat ini menjadi solusi bagi sebagian masyarakat terutama yang membutuhkan dana cepat.
Akan tetapi perlu diperhatikan jika ingin meminjam dana secara online karena sekarang banyak kasus penipuan pinjaman online ilegal maka dari itu kalian harus menyelidiki dahulu pinjol yang akan dipinjam sudah berizin OJK belum.
Pinjaman online OJK menjadi sasaran masyarakat karena pinjaman online OJK dapat dipercaya untuk menjaga keamanan kepentingan konsumen, masyarakat dan juga mengawasi sektor jasa keuangan.
Pinjaman online OJK berfungsi untuk mencegah kerugian konsumen dan masyarakat bagi yang meminjam dana dengan cara memberikan informasi dan edukasi untuk masyarakat, pinjaman online OJK mempunyai kewenangan untuk pnegaturan dan pengawasan keuangan yang berdasarkan UU NO. 21 Tahun 2011.
Pinjaman online OJK yang sekarang sudah banyak dikenal masyarakat, namun bagi kaian yang belum tau pinjaman online apa saja yang sudah berizin OJK kalian bisa baca artikel ini sampai selesai.
Di bawah ini ada beberapa pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu:
1. PinjamanGO
PinjamanGo merupakan pinjaman online yang sudah mempunyai izin OJK yang bisa kalian download di playstore, pinjamanGo memberikan pinjaman dari Rp1,2 juta sampai Rp6 juta dengan bunga 0,8% per harinya dan tenor 14 sampai 21 hari.