Dengan adanya bantuan PIP Kemdikbud 2022 ini, pemerintah juga berupaya mencegah siswa putus sekolah.
Pemerintah memberikan bantuan PIP Kemdikbud 2022 dengan nominal berbeda sesuai dengan biaya pendidikan tiap jenjang sekolah.
Berikut ini adalah rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang diterima untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
1. Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).